Selasa 06 Jul 2021 22:22 WIB

PPKM Darurat, Pemkot Kediri Padamkan Lampu Jalan di 5 Rute

PJU di lima rute jalan mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari.

Lampu jalan, ilustrasi
Lampu jalan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan melakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kota Kediri di lima rute. Pemadaman PJU ini untuk mendukung PPKM darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.

"Dalam menerapkan kebijakan PPKM darurat se-Jawa Bali, kami melakukan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di lima rute jalan mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari," kata Kepala Dinas Perkim Kota Kediri Hadi Wahjono, Selasa (6/7).

Baca Juga

Ia mengungkapkan lima rute jalan tersebut meliputi (rute pertama) Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa, Jalan Erlangga. Selanjutnya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Brawijaya, (rute dua) Jalan Teuku Umar sampai Jalan Imam Bonjol, (rute tiga) Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Pattimura, Jalan Yos Sudarso, (rute empat) Jalan Pemuda, Jalan Joyoboyo, Jalan Kilisuci, dan (rute lima) Jalan Dhoho sampai Jalan Panglima Besar Sudirman.

Hadi mengatakan pemadaman telah dimulai Senin (5/7). Pihaknya bersama dengan Wali Kota Kediri dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga langsung melakukan pemantauan dan evaluasi. Dari hasil evaluasi, didapati upaya ini dinilai efektif untuk mengurangi kerumunan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap hari juga akan terus dilakukan evaluasi mengenai penanganan COVID-19 melalui kebijakan PPKM darurat tersebut. Saat ini, pemadaman masih fokus di area tengah Kota Kediri atau wilayah timur sungai.

"Bukan tidak mungkin area barat sungai juga akan diterapkan kebijakan serupa, tinggal nanti kita lihat dari hasil evaluasi dan perkembangan kondisi ke depannya seperti apa, yang jelas pemantauan terus kami lakukan," kata dia.

Ia berharap dengan upaya ini dapat menekan angka kasus COVID-19 di Kota Kediri dengan signifikan. Masyarakat juga semakin mematuhi aturan yang berlaku termasuk mematuhi protokol kesehatan.Di Kota Kediri, hingga Senin (5/7) terdapat 1.649 orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Ada 166 orang yang masih dirawat, 1.322 orang telah sembuh dan 161 orang telah meninggal dunia.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement