Rabu 07 Jul 2021 06:04 WIB

PPKM Mikro Diperkuat, Sektor Esensial Tetap Beroperasi

Menurut Airlangga, pengetatan dilakukan di daerah level 4 berdasarkan kriteria WHO.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara sepeda motor melintas di kompleks pertokoan Kota Tua Ampenan,Kota  Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Pemprov NTB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 .
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pengendara sepeda motor melintas di kompleks pertokoan Kota Tua Ampenan,Kota Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Pemprov NTB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 .

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di luar Jawa-Bali demi menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air mulai 6-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan itu dilakukan di daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro tahap XII, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/ kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).

Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teuku Riefky mengatakan, PPKM Mikro  menjadi langkah tepat pengetatan mobilitas di luar Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya, peningkatan angka Covid-19 menjadi pangkal masalah perekonomian nasional yang perlu secepatnya diredam.

"Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial termasuk ekspor impor. Sehingga sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor," ucap Riefky.

Dia mengatakan, dalam pengetatan PPKM ini, pemerintah juga memperboleh sektor UMKM, khususnya makanan dan minuman untuk beroperasi dengan batasan kapasitas dan jam operasional. "Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira pemerintah mengatisipasi dengan berbagai stimulus PEN yang diperpanjang hingga kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menyambut baik penguatan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu. “Apa yang dilakukan pemerintah sudah baik dengan mempertimbangkan secara detail bagi pelaku usaha terutama UMKM. Karena pemerintah juga kembali memberikan sejumlah stimulus,” kata Riant.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement