REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di luar Jawa-Bali demi menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air mulai 6-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan itu dilakukan di daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro tahap XII, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/ kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).
Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teuku Riefky mengatakan, PPKM Mikro menjadi langkah tepat pengetatan mobilitas di luar Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya, peningkatan angka Covid-19 menjadi pangkal masalah perekonomian nasional yang perlu secepatnya diredam.
"Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial termasuk ekspor impor. Sehingga sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor," ucap Riefky.