Rabu 07 Jul 2021 06:04 WIB

PPKM Mikro Diperkuat, Sektor Esensial Tetap Beroperasi

Menurut Airlangga, pengetatan dilakukan di daerah level 4 berdasarkan kriteria WHO.

Rep: Antara/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Pengendara sepeda motor melintas di kompleks pertokoan Kota Tua Ampenan,Kota  Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Pemprov NTB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 .
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Pengendara sepeda motor melintas di kompleks pertokoan Kota Tua Ampenan,Kota Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Pemprov NTB menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 5 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 .

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro di luar Jawa-Bali demi menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air mulai 6-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan itu dilakukan di daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro tahap XII, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan di 43 kabupaten/ kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).

Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teuku Riefky mengatakan, PPKM Mikro  menjadi langkah tepat pengetatan mobilitas di luar Pulau Jawa dan Bali. Pasalnya, peningkatan angka Covid-19 menjadi pangkal masalah perekonomian nasional yang perlu secepatnya diredam.

"Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial termasuk ekspor impor. Sehingga sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor," ucap Riefky.