REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 434 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021.
Surat pengumuman itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali pada 1 Juli 2021. Kebutuhan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini didasarkan pada Surat Keputusan Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan sekolah menengah atas/sederajat, diploma tiga, Diploma empat, dan Sarjana untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi dalam Pengumuman Sekda tersebut, seperti dikutip, Rabu (7/7).
Selain itu, pengumuman tersebut juga menyampaikan bahwa formasi dibuka untuk tiga kriteria, yaitu lulusan terbaik atau cumlaude 12 formasi, disabilitas 10 formasi dan formasi umum sebanyak 412.
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2021 di Pemprov DKI Jakarta:
- Pengumuman seleksi ASN (30 Juni-14 Juli 2021).
- Pendaftaran seleksi ASN (30 Juni-21 Juli 2021).
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (28-29 Juli 2021).
- Masa sanggah (30 Juli-1 Agustus 2021).
- Jawab sanggah (30 Juli-8 Agustus 2021).
- Pengumuman pascasanggah (9 Agustus 2021).
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) (25 Agustus-4 Oktober 2021).
- Pelaksanaan seleksi kompetensi PPP non guru (setelah SKD selesai di masing-masing titik).
- Pengumuman hasil SKD (17-18 Oktober 2021).
- Persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (19 Oktober-1 November 2021).
- Pelaksanaan SKB (8-29 November 2021).
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru (15-17 Desember 2021.
- Pengumuman kelulusan (18-19 Desember 2021).
- Masa sanggah (20-22 Desember 2021).
- Jawab sanggah (20-29 Desember 2021).
-Pengumuman pasca sanggah (30-31 Desember 2021).
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (1-8 Januari 2022).
- Usul penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari-18 Februari 2022).
Adapun, persyaratan umum yang harus dimiliki oleh para pelamar yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri dan siswa ikatan dinas pemerintah.
4. Tidak pernah jadi PNS sebelumnya.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.
9. Tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dari surat keterangan bebas narkoba dari BNN.
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter.
11. Tidak bertato atau tindik anggota badan kecuali disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat mendaftar adalah:
a. Pelamar S1, Diploma VI dan Diploma III paling rendah 18 tahun paling tinggi 35 tahun.
b. Pelamar SMA/sederajat usia paling rendah 18 tahun paling tinggi 25 tahun.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dapat menghubungi helpdesk
Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui email, [email protected]. Dengan mencantumkan identitas pengirim yang jelas, yakni NIK, nama dan alamat.