REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dari dua perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta. Pelanggaran tersebut ditemukan oleh Satgas Gakkum Polda Metro Jaya bersama dan Pemprov DKI saat melakukan patroli pada Selasa (6/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan, perusahaan pertama adalah PT Dana Purna Investama (DPI) yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta pusat. Dari perusahan tersebut sebanyak sembilan orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka ada dua, inisial RRK dia adalah direktur utamanya, kemudian kedua adalah AHV ini manajer HR," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Kemudian perusahaan kedua adalah PT Loan Market Indonesia (LMI) yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dari perusahan kedua ini, kata Yusri, mengamankan lima orang dan satu orang perempuan berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Yusri, dalam perkara ini ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun karena ancamannya di bawah lima tahun, maka ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu adanya PPKM darurat ini, mereka akui kesalahan, arahnya bahwa perusahaan tetap mau berjalan," jelas Yusri.
Ia menegaskan, peraturan PPKM Darurat bukanlah untuk menyusahkan masyarakat atau perusahan. Namun kebijakan pemerintah tersebut dibuat untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran Covid-19 yang sedang melonjak tinggi.
"Penyebaran sudah semakin gila Covid-19 ini, kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk nonesensial dan non kritikal sudah di rumah saja, kan bisa kerja dari rumah," tegas Yusri.