Kamis 08 Jul 2021 15:21 WIB

Pemkab Belitung Resmi Terapkan PPKM Mikro Intensif

PPKM mikro intensif di Kabupaten Belitung berlaku selama periode 8-15 Juli 2021.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas kesehatan mendata penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (17/5/2021). PPKM Mikro Intensif di Kabupaten Belitung berlaku selama periode 8-15 Juli 2021. Ilustrasi.
Foto: Antara/Anindira Kintara
Petugas kesehatan mendata penumpang yang baru tiba di Terminal Kedatangan Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (17/5/2021). PPKM Mikro Intensif di Kabupaten Belitung berlaku selama periode 8-15 Juli 2021. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan PPKM mikro intensif guna menekan penyebaran Covid-19 di daerah itu. PPKM mikro intensif berlaku selama periode 8-15 Juli 2021.

"PPKM ini tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali, hanya diintensifkan dalam beberapa sektor, seperti pembatasan jam operasional tempat hiburan dan usaha," kata Bupati Belitung yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Belitung Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Kamis (8/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan kebijakan PPKM mikro intensif tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Tempat usaha, pusat keramaian, dan aktivitas masyarakat dibatasi sementara waktu hingga pukul 20.00 WIB.

Pelaku usaha warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, restoran, dan rumah makan agar mempersingkat waktu usaha sampai pukul 20.00 WIB. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor: 443.1/915/II/2021 tanggal 7 Juli tentang Kebijakan PPKM di Kabupaten Belitung.  

Arena permainan anak-anak di halaman gedung nasional untuk sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi karena mengundang kerumunan sehingga berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. "Di lokasi tersebut cukup hanya pedagang makanan saja dan dibatasi cukup hingga pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sahani, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun ajaran baru yang dijadwalkan 12 Juli mendatang untuk sementara ditunda hingga 19 Juli. Sedangkan tempat wisata tidak diperbolehkan beroperasi.

"Aktivitas olahraga nonpersonal sementara ini dilaksanakan tidak melebihi dari 15 orang dan resepsi pernikahan juga tidak lebih dari 50 orang dan tidak boleh makan di tempat," katanya.

Ia berharap dengan diberlakukan kebijakan PPKM mikro intensif tersebut dapat menekan penyebaran kasus Covid-19 di daerah itu. Sahani menyebutkan terhitung sejak Maret 2021 hingga 7 Juli 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Belitung mencapai 3.042 orang, sembuh 2.646 orang, dan meninggal dunia 65 orang.

"Sehingga total kasus aktif Covid-19 di Belitung sekarang ini mencapai 331 kasus," ujar Sahani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement