REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapatkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (pemecatan) karena terbukti melanggar aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai, keputusan ini merupakan langkah yang tepat.
Sebab, Anies menyebut, ketaatan pada peraturan sangat penting. Dia menuturkan, pembatasan kegiatan masyarakat bukan sekadar produk hukum, tetapi untuk menyelamatkan warga.
"Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang justru sudah ditetapkan, sudah ditentukan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).
"Karena itulah, bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan," tambahnya.
Anies menegaskan, hal ini menjadi pesan bagi semua pihak, khususnya pegawai pemerintahan untuk lebih menaati peraturan yang ada. Dia menyampaikan, jika ada pegawai Pemprov DKI yang terbukti melanggar aturan, maka akan mendapatkan sanksi pencopotan atribut dan penghentian ikatan kerja.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tegas dia.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara ketat terhadap delapan anggota Dishub itu. Hasilnya, mereka terbukti melanggar aturan lantaran berkerumun dan makan atau minum di sebuah warung kopi di kawasan Patal Senayan, Jakarta yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub kedelapan anggota PJLP ini mengakui mereka yang berada di area video viral tersebut dan dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Untuk itu langsung pada tanggal 9 Juli 2021 ini kedelapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Syafrin.
"Mereka melanggar ketentuan, yang telah diatur dalam Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 khusunya terkait dengan pengaturan, makan dan minum di warung, rumah makan, warung kopi, PKL dan sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat, yang diperbolehkan hanya delivery atau take away," imbuhnya menjelaskan.
Selain berkerumun di warung kopi, sambung Syafrin, kedelapan petugas itu juga melakukan pelanggaran lainnya. Yakni, tidak melaksanakan apel gabungan yang dilakukan oleh Dishub DKI bersama dengan kepolisian.
"Delapan anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai jam 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," ungkapnya.
Syafrin menambahkan, pencopotan delapan anggota PJLP ini sebagai bentuk peringatan kepada seluruh jajaran Dishub DKI untuk selalu taat terhadap regulasi yang ada dalam melaksanakan tugas.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah nongkrong di warung kopi viral di media sosial. Dalam keterangan video berdurasi 44 detik itu menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB.
"Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya,” kata seorang pria dalam rekaman tersebut.
"Kita-kita orang enggak boleh nongkrong, kita dibubarin, ini sudah jam 9 malam, ini saya rekam. Kemarin pedagang kita ada yang disemprot, ini ramai ini mobil motor saya videoin," sambungnya.