Jumat 09 Jul 2021 18:16 WIB

Setiap Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi

Kepala daerah hingga rakyat biasa bisa dikenai sanksi PPKM.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara melintas di jalan alternatif di kawasan Bunderan Cito, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah ruas jalan utama membuat pengendara masuk ke jalan alternatif untuk bisa ke Kota Surabaya.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Pengendara melintas di jalan alternatif di kawasan Bunderan Cito, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah ruas jalan utama membuat pengendara masuk ke jalan alternatif untuk bisa ke Kota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi bagi. Sanksinya mulai dari pidana sampai sanksi sosial.

"Ada sejumlah undang-undang serta peraturan daerah yang dapat diterapkan," ujar Tito dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7).

Baca Juga

Tito menyebutkan, sanksi yang dapat dikenakan di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Pasal 212-Pasal 218. Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia mengatakan, sanksi ini dapat dikenakan kepada seseorang apabila terjadi pelanggaran kerumunan orang yang sangat besar. Apalagi, aparat sudah membubarkannya atau melarangnya tetapi kerumunan tetapi dilakukan.

Ancaman hukumannya di atas satu tahun dengan metode pemeriksaan biasa yang memakan waktu tidak singkat. Diperiksa kepolisian kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di peradilan umum.

Sementara pelanggaran dengan sanksi ringan seperti tidak menggunakan masker merujuk pada Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah setempat. Sanksinya mulai dari denda, kurungan penjara, sampai sanksi sosial.

"Peraturan Kepala Daerah sifat sanksinya tidak boleh pidana, jadi dia sanksi sosial misalnya kerja sosial. Kemudian sanksi administrasi, teguran usaha, dan lain-lain bisa dikenakan oleh kepala daerah," kata Tito.

Proses pemeriksaannya cukup singkat biasa dikenal tindak pidana ringan (tipiring) dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian melalui operasi yustisi. Sidangnya langsung dilaksanakan di tempat oleh pengadilan yang didampingi kejaksaan dan dendanya dipenuhi saat itu juga.

"Kalau ada sanksi-sanksi yang dikenakan sampai ada denda Rp 5 juta, ini sangat tergantung daerah masing-masing," tutur dia.

Selain itu, kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat pun dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal-hal yang perlu dilakukan kepala daerah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Darurat Covid-19.

Kepala daerah maupun pejabat negara juga bisa dikenakan sanksi sesuai UU Wabah Penyakit Menular. Aturannya, pejabat yang menghalang-halangi pelaksanaan upaya pencegahan penularan wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi pidana.

"Ini jelas bahwa ada instruksi mendagri dan dalam produk-produk mendagri itu masuk dalam peraturan perundangan-undangan. Ini kalau enggak ditaati maka ini dapat dianggap menghalangi-halangi demikian dapat dikenakan sanksi pidana dengan pemeriksaan biasa," jelas Tito.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement