Sabtu 10 Jul 2021 05:26 WIB

Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Karena Pulang Kampung

Tukang Bubur terkena hukuman Rp5 juta karena dianggap melanggar PPKM Darurat.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 PPKM Darurat
PPKM Darurat

GARUT, AYOBANDUNG.COM — Sawa Hidayat (28), tukang bubur yang viral lantaran didenda Rp5 juta subside 5 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, , kini tidak berjualan dan memilih pulang ke kampung halamannya di Kampung Cibangkerong, RT 05, RW 02, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. 

Ia terkena hukuman cukup berat itu karena dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Sejak Kamis, 8 Juli 2021, Sawa sudah tidak berjualan dan memilih libur berjualan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Ia pulang kampung bersama saudaranya untuk menenangkan diri. 

“Usai sidang dan membayar denda Rp5 juta ke kejaksaan, saya sempat jualan dulu sehari. Saya pulang kampung untuk menenangkan diri,” ujar Sawa kepada, pada Jumat, 9 Juli 2021.

Ia menuturkan, pada saat berjualan usai didenda Rp5 juta, dirinya merasa tidak tenang meski dipersilahkan berjualan asal bubur buatannya tidak dimakan di tempat oleh pembeli. 

Kendati sudah memasang pengumunan untuk tidak makan di tempat, tetapi dirinya tetap tidak tenang sehingga bersama keluarga sepakat untuk tidak berjualan dulu selama PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Ya sekarang mah istirahat dulu selama PPKM Darurat,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini dirinya hanya berdiam diri saja di rumah bersama keluarga karena memang tidak memiliki kegiatan lain selain berjualan bubur ayam di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Simpang 4 Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang. 

Sawa menyebut, dirinya lebih memilih membayar denda Rp5 juta ketimbang dikurung 5 hari karena takut dimarahi orang tua dan kasihan terhadap anak istri yang merasa sedih.

“Harapan saya Kota Tasik semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualan semakin laris,” harap Sawa.

Diberitakan sebelumnya, Sawa terbukti bersalah telah melanggar PPKM Darurat, dan melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Terdakwa secara sah telah bersalah. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5juta subsider 5 hari kurungan," ujar Hakim Abdul Gofur saat menjatuhkan vonis kepada Sawa, pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Menurutnya, sanksi denda tersebut merupakan denda minimal yang tertuang dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

"Sanksi denda Rp5 juta ini denda minimal dan maksimal Rp50 juta," ucapnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sawa merasa keberatan dan meminta denda yang dijatuhkan kepada dirinya dikurangi. Namun, majlis hakim tidak mengabulkan keberatan terdakwa, karena sanksi denda yang dijatuhkan merupakan sanksi denda minimal. [*]

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement