REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pelaksanaan ibadah sholat Idul Adha di rumah bagi umat Islam yang berada di zona merah dan hitam. Ini berlaku bagi di wilayah yang tidak terkendali guna menyelamatkan nyawa.
Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Djaidi, “Bagi wilayah yang tidak terkendali, sekali lagi penyelamatan jiwa yang lebih utama. Ini berarti ibadah tetap dilakukan di rumah bukan tidak melaksanakan ibadah,” kata KH Abdullah dalam dalam telekonferensi pers Penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H, Sabtu (10/7).
Sementara itu, bagi daerah yang terkendali, bisa melaksanakan sholat Idul Adha dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang ketat. Yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan pihak-pihak di lapangan agar mengatur shaf dengan jarak yang tidak membuat kerumunan.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak hanya waspada tapi bermunajat kepada Allah supaya menghentikan gejolak pandemi Covid-19.
“Tingkatkan lagi istighfar, mohon ampun. Lalu menyadari perbuatan kita selama ini. Terakhir, berusaha tidak mengulangi perbuatan dosa. Jika masih ada kemungkaran kita harus memberantasnya. Itu adalah salah satu kunci sirnanya azab di kehidupan masyarakat,” ujar dia.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat yang mampu agar banyak bersedekah. Manfaatkan waktu qurban ini untuk menunjukkan kesalehan sosial. Banyak orang yang terdampak finansialnya akibat pandemi Covid-19 sehingga butuh bantuan.
“Penting untuk memperhatikan kesalehan sosial selain kesalehan ibadah, ini jadi tanggung jawab bersama. Semoga Allah menghentikan Covid-19 di kehidupan kita,” tambahnya.
Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Artinya, hari Idul Adha yang dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi pers Penetapan 1 Dzulhijjah 1442 H, Sabtu (10/7).
“1 Dzulhijjah tahun 1442 Hijriyah ditetapkan jatuh pada hari Ahad 11 juli 2021 Masehi. Dengan demikian Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa tanggal 20 Juli 2021 Masehi,” kata Menag Yaqut.