Ahad 11 Jul 2021 10:36 WIB

PT KAI: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP Mulai Besok

KAI Commuter mendukung PPKM Darurat dalam menekan angka mobilitas masyarakat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andri Saubani
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Antrean tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan kapasitas pengguna kereta rel listrik hanya sebanyak 52 orang pada masa PPKM Darurat.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Antrean tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan kapasitas pengguna kereta rel listrik hanya sebanyak 52 orang pada masa PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan KAI Commuter mendukung PPKM Darurat dalam menekan angka mobilitas masyarakat sebagai salah satu upaya pemerintah, termasuk melalui SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021. KAI Commuter, ucap Anne, mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Mulai Senin (12/7) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," ujar Anne saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (11/7).

Baca Juga

Anne menyampaikan, KAI Commuter terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat serta peraturan-peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini. KAI Commuter, lanjut Anne, mengimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah saja kepada para pengguna yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal.

"Mari lindungi kesehatan keluarga dan sesama guna menekan penyebaran Covid-19," ungkap Anne.