Ahad 11 Jul 2021 20:28 WIB

Ruang VVIP RSUD Raden Mattaher Diubah untuk Pasien Covid-19

Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher mampu menampung 88 tempat tidur

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) membawa pasien Covid-19 menuju Ruang Isolasi Khusus (RIK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) membawa pasien Covid-19 menuju Ruang Isolasi Khusus (RIK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris memastikan ruang VVIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi disiapkan untuk perawatan pasien Covid-19 di daerah itu.

"Kita mendorong agar ruang VVIP Rumah Sakit Raden Mattaher secepatnya bisa digunakan untuk pasien Covid-19 di Jambi," kata Al Haris di Jambi, Ahad.

Baca Juga

Menurut Al Haris, Jambi memiliki rumah sakit yang layak dan memadai untuk menampung pasien Covid-19. Akan tetapi gedung baru rumah sakit itu perlu dimaksimalkan karena masih dalam proses pembangunan. Selain itu rumah sakit memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan cek kesehatan, khususnya tes Covid-19.

Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher terdiri dari empat lantai. Dua lantai difungsikan untuk penanganan medis dan dua lantai lainnya difungsikan untuk penanganan pasien Covid-19.

Al Haris bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi meninjau bangunan VVIP RSUD Raden Mattaher yang pembangunannya sudah mencapai 90 persen. "Gedung VVIP RSUD ini mampu menampung 88 tempat tidur, saat ini masih dalam proses pengerjaan," kata Al Haris.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi berencana menggunakan eks Rumah Sakit Pertamina di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menjadi rumah sakit khusus pasien Covid-19. Rumah sakit tersebut sejak tahun 2009 sudah tidak difungsikan oleh Pertamina.

Lokasi rumah sakit tersebut cukup strategis untuk perawatan pasien Covid-19 karena jarak rumah sakit tersebut dengan permukiman penduduk cukup jauh. Di lokasi rumah sakit tersebut juga terdapat lapangan golf yang dapat dimanfaatkan pasien Covid-19 untuk berjemur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement