Senin 12 Jul 2021 17:59 WIB

Penumpang KRL Lebih Banyak Gunakan Surat Tanda Bekerja

Penumpang KRL harus bermasker dobel dan miliki dokumen pendukung.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat penumpang kereta rel listrik (KRL) lebih banyak menggunakan surat tanda bekerja dibandingkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Pemberlakuan SRTP atau surat keterangan lainnya mulai diberlakukan hari ini bagi pengguna KRL yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas,” kata Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/7).

Baca Juga

Polana menjelaskan kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun Bogor. Pengawasan juga dilakukan di enam stasiun lainnya yakni Bekasi, Bojong Gede, Cilebut, Citayam, Cikarang, dan Depok.

Dia menambahkan, pengawasan tersebut melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personel KAI Commuter. Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

Meskipun begitu, Polana mengatakan pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar. "Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas,” tutur Polana.

Selain itu, Polana mengatakan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pagi ini tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun stasiun KA yang melayani KRL. Polana menyebutkan, pada pukul 07.00 WIB penumpang relatif melandai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement