REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan pelanggaran di Jabar selama PPKM mencapai 7.700-an pelanggaran. Yakni, sebanyak 6 ribaun pelanggaran dilakukan perseorangan dan 1.623 pelaku usaha.
"Tadi dilaporkan ada total Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (12/7).
Menurut Emil, kalau perorangan rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak pembawa surat negatif covid 19. Selain itu, makan di tempat juga masih mendominasi kemudian.
"Kalau pelaku usaha termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," katanya.