Senin 12 Jul 2021 21:12 WIB

Pelanggaran PPKM di Jabar Capai 7.700 Kasus

Ada total Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak ke pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7). Dalam kesempatan itu ditemukan adanya pabrik yang melanggar Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. Emil menegaskan agar pabrik yang telah memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat saat inspeksi mendadak ke pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7). Dalam kesempatan itu ditemukan adanya pabrik yang melanggar Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. Emil menegaskan agar pabrik yang telah memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan pelanggaran di Jabar selama PPKM mencapai 7.700-an pelanggaran. Yakni, sebanyak 6 ribaun pelanggaran dilakukan perseorangan dan 1.623 pelaku usaha.

"Tadi dilaporkan ada total Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (12/7).

Menurut Emil, kalau perorangan rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak pembawa surat negatif covid 19. Selain itu, makan di tempat juga masih mendominasi kemudian.

"Kalau pelaku usaha termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," katanya.

Kemudian, kata dia, dari total itu ada 7 ribuan sanksi administratif teguran lisan dan 564 denda pidana. "Itu kira-kira dari gakum," katanya.

Selama PPKM, kata dia, ada sanksi tentu sudah dilaksanakan. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada mereka yang melanggar hukum juga sudah ditegaskan dalam bentuk sanksi pidana. Karena sanksi itu terbagi dua. Yakni, sanksi secara administratif dan sanksi secara pidana.

"Nah, inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya jalanan atau digital sehingga tidak perlu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa," katanya.

Tapi, kata dia, akan dilakukan juga secara digital di mana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka. "Jadi ada 564 sanksi denda pidana itu dilakukan kepada dunia usaha," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement