REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melaporkan pelanggaran di Jabar selama PPKM mencapai 7.700-an pelanggaran. Yakni, sebanyak 6 ribaun pelanggaran dilakukan perseorangan dan 1.623 pelaku usaha.
"Tadi dilaporkan ada total Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda tapi karena melanggar apa boleh buat harus ditegaskan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin (12/7).
Menurut Emil, kalau perorangan rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tidak pembawa surat negatif covid 19. Selain itu, makan di tempat juga masih mendominasi kemudian.
"Kalau pelaku usaha termasuk yang saya sidak, ada yang melanggar aturan jam operasional dan ada yang tidak menyediakan prokes dan juga 100 persen aktivitasnya," katanya.
Kemudian, kata dia, dari total itu ada 7 ribuan sanksi administratif teguran lisan dan 564 denda pidana. "Itu kira-kira dari gakum," katanya.
Selama PPKM, kata dia, ada sanksi tentu sudah dilaksanakan. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada mereka yang melanggar hukum juga sudah ditegaskan dalam bentuk sanksi pidana. Karena sanksi itu terbagi dua. Yakni, sanksi secara administratif dan sanksi secara pidana.
"Nah, inovasi yang dilakukan di Jabar akan ada pengadilan yang sifatnya jalanan atau digital sehingga tidak perlu menghadirikan secara fisik dari majelis hakimnya atau apa," katanya.
Tapi, kata dia, akan dilakukan juga secara digital di mana mereka yang didenda dengan yang melakukan keputusan bisa tidak dalam tatap muka. "Jadi ada 564 sanksi denda pidana itu dilakukan kepada dunia usaha," katanya.