Selasa 13 Jul 2021 07:56 WIB

Kemendagri Diminta Segera Tetapkan Pj Bupati Bekasi

Plh Sekda Bekasi saat ini mengemban tiga jabatan sekaligus yang semuanya cukup berat

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Djohermansyah Djohan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong menteri dalam negeri (mendagri) segera menetapkan penjabat (pj) bupati Bekasi atas usul gubernur. Untuk itu, dia meminta gubernur Jawa Barat mengajukan calon pj bupati kepada mendagri selambat-lambatnya dalam tiga hari.

"Menurut saya kalau kayak gini sih minggu ini harus sudah selesai, paling tidak Jumat sudah ada Pj-nya," ujar Djohermansyah saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, yang saat ini ditunjuk sebagai plh bupati memiliki beban kerja yang cukup berat. Pasalnya, Herman Hanafi mengemban tiga jabatan sekaligus. Yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Plh Sekda, dan Plh Bupati.

Ketiga jabatan itu mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan sama penting bagi jalannya roda pemerintahan daerah. Sementara, kini Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menghadapi penanganan penyebaran Covid-19 dalam kondisi darurat.

Selain memimpin pemerintahan, kepala daerah juga menjadi ketua satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Saat ini kebijakan harus diputuskan secara cepat dan tepat, maka dibutuhkan penjabat kepala daerah yang fokus menjalankan tanggung jawabnya.

Menurut Djohermansyah, jika proses penunjukan sampai pelantikan Pj Bupati Bekasi tidak dilaksanakan dalam waktu hitungan hari, maka bisa berimbas terhadap kualitas layanan publik. Untuk menghindari adanya hambatan layanan masyarakat, maka pengisian penjabat harus disegerakan.

"Sekarang kan Covid lagi tinggi-tingginya. Itu dia nanti akan kedodoran untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya. Takutnya efektivitas penanganan Covid-19, urusan RAPBD 2021, lalu tugas-tugas penting lainnya bisa terbengkalai, termasuk efeknya pada pelayanan publik," jelas Djohermansyah.

Gubernur Jawa Barat dapat mengajukan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi dari pejabat pratama atau eselon II di lingkungan pemerintah provinsi. Penjabat bupati ini akan mengemban tugas selama masa jabatan bupati definitif sebelummya.

Bupati Bekasi pada mulanya dijabat Neneng Hassanah Yasin dan wakilnya Eka Supriaatmaja atas kemenangan pilkada pada 2017 lalu. Namun, Neneng dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

Eka kemudian naik posisi menjadi bupati Bekasi dan melanjutkan masa jabatan sampai 2022. Genap dua tahun menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, Eka meninggal dunia pada Ahad (11/7) setelah satu pekan dirawat intensif karena Covid-19.

Almarhum Bupati Eka memang telah menunjuk Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Plh Sekda sehari setelah dinyatakan positif Covid-19. Keputusan tersebut diambil mengingat panitia seleksi belum juga mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan sekda yang ditinggalkan Uju M karena habis masa jabatannya dan memasuki pensiun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement