REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi usai Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena Covid-19. Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Pemerintah Kabupaten Bekasi menjabat Pelaksana harian (Plh) Bupati.
"Saat ini Plh Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Dia mengatakan, penunjukan Plh Sekda sebagai Plh Bupati sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Sekda Kabupaten Bekasi definitif sebelumnya, Uju M, telah habis masa jabatannya pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.
"Ini sebagai kebijakan awal. Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah," kata Benni.
Almarhum Bupati Eka Supria Atmaja sebelumnya telah menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Plh Sekda. Keputusan tersebut diambil mengingat hingga kini panitia seleksi sekda belum juga mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Ahad (11/7) pukul 21.30 WIB. Ia wafat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang sejak Ahad (4/7) pagi. Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Eka diketahui positif pada Kamis (1/7).
Eka adalah politikus Partai Golkar yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2019-2022. Pria yang berumur 48 tahun itu, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi suap perizinan Meikarta. Eka sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi.