Selasa 13 Jul 2021 22:50 WIB

AP I Terapkan Integrasi Dokumen Kesehatan di Bandara Bali

Bandara Bali dan Soekarno Hatta jadi percontohan penerapan dokumen kesehatan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (5/7/2021). Bandara Ngurah Rai mulai memberlakukan persyaratan dokumen sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif COVID-19 berbasis
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (5/7/2021). Bandara Ngurah Rai mulai memberlakukan persyaratan dokumen sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan negatif COVID-19 berbasis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara pilot project implementasi dokumen kesehatan syarat perjalanan udara dalam aplikasi Peduli Lindungi. PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mulai melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi Peduli Lindungi. 

"Mulai 13 Juli hari ini, di salah satu bandara yang kami kelola yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mulai dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan calon pelaku perjalanan udara yang terintegrasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi," kata Direktur Utama AP I Faik Fami, Selasa (13/7). 

Implementasi kebijakan tersebut didasarkan atas Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Melalui integrasi tersebut, Faik mengatakan, pelaku perjalanan udara yang akan berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan untuk mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna pada aplikasi Peduli Lindungi.

Faik menjelaskan, dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi Peduli Lindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara. Dengan diberlakukannya kebijakan integrasi tersebut, dokumen kesehatan telah secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi Peduli Lindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang. 

"Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah terintegrasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi," ujar Faik. Dengan begitu, Faik mengatakan calon pelaku perjalanan udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut. Barcode ditunjukan kepada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Faik mengimbau calon penumpang dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengunggah dokumen kesehatan ke aplikasi serta mengisi e-HAC melalui aplikasi tersebut."Bersama Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara percontohan dari penerapkan kebijakan ini," ungkap Faik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement