Selasa 13 Jul 2021 23:46 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gegara Perkara Covid-19

Pelaku yang berprofesi pemijat membunuh korban dengan alasan positif Covid-19

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di lantai 26 apartemet Grandika City Tower di Bekasi Timur, pada 7 Juni 2021 lalu. Dari pengungkapan ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di lantai 26 apartemet Grandika City Tower di Bekasi Timur, pada 7 Juni 2021 lalu. Dari pengungkapan ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria di lantai 26 apartemet Grandika City Tower di Bekasi Timur, pada 7 Juni 2021 lalu. Dari pengungkapan ini Polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. 

"Pelaku kita amankan empat hari setelah kejadian tersebut, tersangka inisial AS. Ini adalah pegawai juga pegawai biasanya resepsionis di apartement," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Adapun kronologis pembunuhan ini, kata Yusri, berawal permintaan korban kepada tersangka untuk melakukan pemijitan dengan upah sekitar Rp 300 ribu di kamar apartement miliknya. Diketahui baik tersangka maupun korban memiliki kelainan seksual dan keduanya tergabung dalam salah satu aplikasi.

"Saat akan melakukan pekerjaannya ternyata pelaku mengetahui si korban ini positif Covid-19. Sehingga ada niatan, menurut dia ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan," ungkap Yusri.