REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melakukan penguatan ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021, bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa Penerbitan PBI PJP dan PBI PIP diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end.
Serta, mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan perwakilan industri untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif. Hal ini dilakukan antara lain melalui efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia.
Berupa penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Serta, dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan atau kerja sama berbasis risiko.
Selain aspek efisiensi, penerbitan kedua PBI tersebut mencakup aspek restrukturisasi dan optimalisasi. Restrukturisasi dikaitkan dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya serta pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP).
Selain itu, manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).
Sementara itu, optimalisasi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin atau penetapan serta perolehan data atau informasi menjadi salah satu aspek utama dalam upaya menjaga industri yang sehat. Sejalan dengan reformasi pengaturan penyelenggaraan sistem pembayaran.
PBI PJP dan PBI PIP merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI SP serta mengakomodir kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini. Ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam PBI PJP dan PBI PIP merupakan pengaturan lebih lanjut dari PBI SP yang meliputi antara lain access policy, penyelenggaraan sistem pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan, serta pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran.
Hal ini didukung dengan penguatan kewenangan Bank Indonesia dan kewajiban pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan sistem pembayaran yang terdiri atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan oleh PJP dan PIP. Kebijakan terkait skema harga dan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.
Bank Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif.