REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hal tersebut merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
Meski demikian, Ariza menilai bahwa Anies tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu. "Saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan (korupsi) tanah di Jakarta," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/7).
Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra ini pun mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai persoalan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur tersebut. Sebab, Ariza baru resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada April 2020. Sedangkan pengadaan lahan di Munjul masuk dalam tahun anggaran 2019.
"Sejauh yang saya tahu, beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu. Saya yakin, Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies rencananya akan dimintai kesaksian terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. "Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami," kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (12/7).
Firli mengatakan, pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap rekan kerja Anies di DPRD DKI Jakarta. Dia melanjutkan, hal itu tak lepas dari kewenangan anggota dewan dalam menetapkan RAPBD menjadi APBD sehingga mereka tentu mengetahui alokasi anggaran pengadaan lahan di DKI. "Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Anja Runtunewe, serta dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019. Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.