REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wudhu, istinja (bersuci), dan mandi junub dalam Mazhab Syafii dirangkum detail batasan-batasan sah dan juga caranya.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 6: “Idza qumtum ila as-shalati fa-ghsiluu wujuhakum wa aydiyakum ilal-maraafiq wa-msahuu bi-ru-usikum wa arjulakum ilal-ka’baini. Wa in kuntum junuban fattaharuu,”. Yang artinya: “Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,”.
Kemudian dalam Surah An-Nisa ayat 43, Allah juga berfiman: “Wa laa junuban illa aabiri sabilin,”. Yang artinya: “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja,”.
Imam Syafii dalam kitab Ar-Risalah menjabarkan, Kitab Allah memang menjelaskan tentang tata cara wudhu, bukan istinja dengan batu, dan juga tentang mandi junub. Adapun batas minimal membasuh wajah dan anggota tubuh lainnya adalah sekali, tetapi mencakup lebih dari satu kali.
Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa membasuh itu cukup sekali, tetapi beliau pernah berwudhu dengan tiga kali membasuh. Hal ini menunjukkan bahwa ukuran saat mandi adalah satu kali. Apabila satu kali sudah sah, maka bilangan tiga kali hanyalah pilihan.
Adapun sunnah menunjukkan bahwa istinja sah dengan menggunakan tiga batu. Nabi Muhammad SAW pun menunjukkan wudhu dan mandi yang beliau kerjakan. Beliau menunjukkan bahwa dua mata kaki dan dua siku termasuk anggota tubuh yang harus dibasuh.
Sebab ayat tersebut, menurut Imam Syafii, mengandung pesan bahwa keduanya adalah batas basuhan. Dan keduanya masuk ke dalam basuhan. Sabda Rasulullah SAW: “Celakalah kaki-kaki yang masuk neraka,”. Itu menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah membasuh, bukan mengusap.