Kamis 15 Jul 2021 14:02 WIB

Kupang Larang Takbir Keliling Jelang Idul Adha

Takbiran diizinkan digelar di masjid maksimal 10 orang hingga pukul 20.00 Wita.

Kupang Larang Takbir Keliling Jelang Idul Adha. Takbir keliling (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Kupang Larang Takbir Keliling Jelang Idul Adha. Takbir keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melarang warganya menggelar takbir keliling menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah.

"Kota Kupang merupakan daerah dengan status zona merah dan oranye sehingga pemerintah Kota Kupang saat ini meniadakan kegiatan takbir keliling pada 19 Juli malam," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man usai melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang membahas pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021, , Kamis (15/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk sementara tidak diperbolehkan karena bagian wilayah Kota Kupang belum ada yang masuk zona hijau (daerah tanpa kasus infeksi corona) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan virus corona rendah).

Pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan warga Muslim melaksanakan takbiran di masjid dengan peserta maksimal 10 orang. "Waktu kegiatan malam takbiran diizinkan dilakukan di masjid dengan batas waktu hingga pukul 20.00 Wita," kata Hermanus.

Ia menambahkan, pemerintah kota untuk sementara juga tidak memperbolehkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan. "Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19," katanya.

Hermanus mengatakan aparat Kepolisian dan TNI akan memantau penerapan pembatasan dalam kegiatan keagamaan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement