Kamis 15 Jul 2021 20:32 WIB

In Picture: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan penjara,.

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)

Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : ANTARA/RENO ESNIR)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/) . Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement