Kamis 15 Jul 2021 16:28 WIB

Kasus Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar Amerika dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.  Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.

Sementara untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan. Edhy juga belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Edhy dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement