REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh kegiatan Idul Adha tahun ini, mulai dari malam takbir sampai penyembelihan hewan qurban mengikuti arahan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat Covid-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021. Berdasarkan dokumen yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (16/7), dalam seruan tersebut Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam, yakni alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/mushala dan panitia qurban di Jakarta memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.
Ada empat ketentuan pelaksanaan ibadah qurban. Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.
Kemudian, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Keempat, melaksanakan pemotongan hewan qurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).
Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. "Seruan gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.