Jumat 16 Jul 2021 16:57 WIB

Wagub DKI Jakarta: Mohon Maaf Kalau Masih Banyak Pembatasan

Wagub mengatakan Pemprov tunggu pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memohon maaf kepada masyarakat terkait banyaknya penyekatan dan pembatasan mobilitas di sejumlah jalan raya, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Mohon maaf kalau masih banyak pembatasan-pembatasan. Polda Metro menyusun pembatasan, menyekat, semua dimaksudkan oleh kita dalam rangka mementingkan kesehatan dan keselamatan seluruh warga," kata Riza usai meninjau kegiatan vaksinasi di Jalan Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/7).

Baca Juga

Polda Metro Jaya beserta Pemprov DKIsebelumnya akan menambah lokasi penyekatan menjadi 100 titik guna mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat. Riza mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan tetap berada di rumah, termasuk pekerja yang bukan berasal dari sektor esensial dan kritikal.

Pekerja yang diminta untuk masuk ke kantor oleh pimpinan perusahaan, diharap segera melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). "Laporkan melalui aplikasi Jaki apabila diminta pimpinan perusahaan bekerja. Kami akan tindak dan beri sanksi yang tegas dan berat," kata Riza.

Ada pun selama PPKM Darurat, Riza menilai mobilitas di Jakarta sudah menurun drastis.Pemprov DKI Jakarta pun menyatakan kesiapannya jika PPKM Darurat yang sebelumnya berlaku sampai 20 Juli 2021, diperpanjang. "Terkait perpanjangan PPKM, kami menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah pusat. Kami akan mendukung dan melaksanakan perpanjang PPKM apabila dibutuhkan. Kami akan memberikan pelaksanaan PPKM Jakarta yang terbaik," ungkap Riza.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement