Jumat 16 Jul 2021 23:15 WIB

Ini Alasan Perlunya Litigasi Public Relations

ligitasi PR ini sesungguhnya merupakan bentuk kolaborasi dari tiga cabang keilmuan

live Instagram @2n_prnavigation
Foto: instagram
live Instagram @2n_prnavigation

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Litigasi Public Relations (PR) berperan penting dalam membantu sebuah perusahaan ketika tersangkut masalah hukum. Perannya menjadi sangat penting di era informasi yang begitu terbuka seperti sekarang.

“Litigasi PR ini hadir karena saat ini semakin banyak orang yang mulai membawa setiap masalahnya ke ranah hukum serta mempublikasikannya ke media,” kata Widyaretna Buenastuti, director dan senior consultant di Inke Maris & Associates saat berbicara pada acara live Instagram @2n_prnavigation di Jakarta, Jumat (16/7).

Diskusi tersebut, dipandu oleh Firsan Nova yang menjadi co-founder dari 2N PR Navigation. Kegiatan tersebut digelar secara daring.

Widyaretna mengatakan ketika sudah ada media yang terlibat dalam masalah yang muncul maka hal itu tidak bisa hanya ditangani oleh bagian legal saja. “Tetapi PR juga harus berperan aktif untuk menjaga reputasi perusahaan,” jelasnya.

Widyaretna menjelaskan litigasi PR ini sesungguhnya merupakan bentuk kolaborasi dari tiga cabang keilmuan, yakni hukum, komunikasi, dan advokasi.  “Untuk menjadi expert di bidang Litigasi PR ini maka seorang PR harus memahami tentang hukum, dunia media, dan juga tentang PR itu sendiri,” katanya.

Pada era di mana informasi berjalan sangat cepat melalui media sosial dan media massa, Widyaretna mengatakan, kolaborasi dari tiga cabang keilmuan itu menjadi berperan sangat penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Percuma terbukti tidak bersalah secara legal, tetapi reputasinya malah tercoreng,” ujarnya.

Setiap ada permasalahan hukum yang dialami perusahaan, kata Widyaretna, maka hal itu harus bisa diminimalisasi dengan pengelolaan proses komunikasi. Hal ini diperlukan, kata dia, agar masalah hukum tersebut tidak berkembang menjadi risiko hukum yang lebih besar.

“Di sinilah peran PR harus dioptimalkan” kata wanita yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

Widyaretna mengatakan terdapat tiga tahapan dari proses litigasi, yakni pre-trial, trial, dan post-trial. Untuk melakukan litigasi dengan baik PR perlu berkolaborasi dengan lawyer atau bagian legal.

Sementara itu, Firsan Nova yang juga CEO Nexus Risk Mitigation menambahkan dalam situasi semacam ini PR harus melakukan mitigasi terhadap dampak hukum.

Lalu dalam konteks litigasi PR, ia menyebut, seorang praktisi PR juga harus mampu merespons setiap persoalan hukum dengan membingkainya melalui pemberitaan.

“Perang saat ini ada di dua arena, perang opini publik dan perang di ranah hukum. Di sinilah PR dan ligitasi PR itu menjadi sangat diperlukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement