JAKARTA—Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas menyarankan pemerintah mengakomodasi aspirasi kelompok penolak RUU Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat, sampai saat ini penolakan masih disuarakan dari berbagai elemen masyarakat Papua. DPR memang sudah menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi...
Berita Lainnya