REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa di saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, PPKM Darurat merupakan strategi pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang kini kian mengkhawatirkan di Tanah Air. "PPKM itu dipersiapkan sama pemerintah untuk menyelesaikan situasi pandemi ini," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/7).
Menurut Erdi keputusan penerapan PPKM Darurat juga telah dipertimbangkan secara matang sesuai dengan kultur masyarakat di Indonesia. "Strategi terkait memutuskan mata rantai pandemi Covid-19 ini, itu kan sudah dengan pertimbangan matang sesuai dengan kultur dan keadaan masyarakat Indonesia," katanya.
Adapun saat ini pemerintah menyatakan masa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. Untuk itu, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak meningkatkan mobilitas guna memutus rantai Covid-19. Di Bandung sendiri beredar poster di media sosial terkait rencana unjuk rasa terkait PPKM Darurat yang akan dilakukan pada 21-23 Juli 2021.
Namun Erdi mengaku belum menerima rincian titik mana saja yang akan diadakan aksi unjuk rasa. Ia pun masih mengecek antisipasi yang akan disiapkan kepolisian. "Nanti saya cek dulu untuk renpamnya (rencana pengamanan)," ucapnya.