REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan larangan sementara kegiatan olahraga di tempat umum. Hal itu menindaklanjuti banyaknya warga yang masih berolahraga tanpa menggunakan masker.
"Larangan ini khususnya di Lapangan Pemda Sleman dan Lapangan Denggung serta kawasan Stadion Internasional Maguwoharjo," kata Kepala Dispora Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, di Sleman, Ahad (18/7).
"Sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 17 dan Nomor 18 tentang PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021, bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan, red.) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Diimbau kepada warga untuk olahraga di rumah saja," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk di Lapangan Denggung, Lapangan Pemda Sleman, dan kawasan Stadion Maguwoharjoterkait dengan larangan itu. Pemkab Sleman juga menutup fasilitas olah raga dan 'jogging track' di area Lapangan Pemda Sleman menggunakan 'road barrier' serta dilakukan penjagaan oleh jajaran Pemkab Sleman.
Agung mengatakan, penutupan Lapangan Pemda Sleman dipandang perlu karena meskipun Pemkab Sleman sudah mengeluarkan aturan PPKM Darurat, dan memasang spanduk imbauan, serta melakukan pendekatan secara langsung kepada warga. Namun, masih banyak warga yang melakukan olahraga di Lapangan Pemda, di mana beberapa di antaranya tidak menggunakan masker.
"Langkah-langkah tersebut merupakan upaya serius Pemkab Sleman untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas olahraga khususnya di lokasi tersebut, juga di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Silakan berolah raga di rumah saja dulu," katanya.