REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Senjata tajam dan berbagai barang terlarang lainnya ditemukan berada di dalam kamar hunian para napi di Lapas Indramayu. Penemuan itu diperoleh petugas saat melaksanakan penggeledahan, Ahad (18/7).
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Irwan Silais, menjelaskan, penggeledahan di kamar hunian para napi di lapas yang dipimpinnya itu dilakukan atas perintah harian dari DirjenPas melalui Dirkamtib Kemenkumham. Hal itu menyusul adanya kejadian gangguan kamtib di Lapas Blangpidie Aceh dan viralnya foto lama di Sukamiskin.
‘’Target sasaran penggeledahan dilakukan di kamar hunian pekerja Blok B kamar 4 dan Blok C kamar 8,’’ terang Irwan.
Menurut Irwan, penggeledahan itu dimaksudkan untuk meminimalisasi adanya benda/barang- barang yang dilarang dan berbahaya di dalam lapas. Seperti misalnya, handphone, narkoba dan senjata tajam.
‘’Dari penggeledahan itu, kami menemukan beberapa benda/barang yang dilarang dan berbahaya di dalam lapas,’’ kata Irwan.
Adapun barang-barang tersebut, yakni senjata tajam sebanyak tiga buah, gas portable sebanyak tiga buah, terminal kabel tiga buah, sendok delapan buah, kipas angina tiga buah dan charger handphone.
Irwan mengatakan, barang hasil penggeledahan itu telah diinventarisasi dan didata. Selanjutnya, barang-barang tersebut diamankan untuk dimusnahkan.