Senin 19 Jul 2021 00:27 WIB

Kemenkumham Jabar akan Tindak Personel Terlibat Narkoba

Kanwil Kemenkumham Jabar akan Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat, Taufiqurrakhman, membenarkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Taufiq menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada personel yang terbukti terlibat narkoba. 

"Ya nggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak," katanya, Ahad (18/7).

Baca Juga

Taufiq mengungkapkan, Karutan Depok bernama Anton ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Slipi pada akhir Juni 2021.  Menurutnya, saat ini Karutan Depok masih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada pihak kepolisian. 

Terkait dengan statusnya, ia mengatakan Karutan Depok saat ini tengah diusulkan untuk dilakukan pemberhentian sementara hingga ada titik terang status hukumnya.  Ia mengatakan saat ini jabatan Karutan Depok diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh), jadi pelayanan pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok hingga kini tetap berjalan seperti biasa. 

"Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," ujarnya.

Taufiq mengatakan, Kemenkumham tidak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum apabila ada petugas Kemenkumham terjerat kasus hukum. Taufiqurrakhman menegaskan, saat ini pimpinan Kemenkumham gencar melakukan pembenahan, pembersihan, dan pembinaan yang tegas terhadap seluruh personelnya untuk program zero toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkumham terlebih kasus narkoba bisa terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement