Selasa 20 Jul 2021 06:09 WIB

Libur Idul Adha, Ini Syarat Perjalanan Naik Kereta

Perjalanan kereta di Jawa, syarst ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.  

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Calon penumpang kereta api menunjukan kartu vaksinasi (ilustrasi). Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan menggunakan kereta dalam masa libur Idul Adha tahun ini.
Foto: ANTARA FOT/Idhad Zakaria
Calon penumpang kereta api menunjukan kartu vaksinasi (ilustrasi). Kementerian Perhubungan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan menggunakan kereta dalam masa libur Idul Adha tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut berlaku sejak kemarin, Senin (19/7). 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api, khususnya pada periode libur Idul Adha Tahun 2021. "Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatra," kata Zulfikri dalam pernyataan tertulisnya, Senin (19/7) malam. 

Baca Juga

Zulfikri menjelaskan, perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau tanggal 18-25 Juli 2021 dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu juga hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Edaran tersebut.

Selama periode pembatasan, Zulfikri menjelaskan, penumpang kereta baik Jawa dan Sumatra yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sementara untuk perjalanan kereta api di Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.  

Zulfikri menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian, atau surat keterangan lainnya. "Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari tempat kerjanya," tutur Zulfikri.

Dia menuturkan, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis dan dengan keperluan mendesak. Zulfikri memastikan, perubahan persyaratan tersebut berlaku untuk angkutan kereta api antar kota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

"Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund, dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," ucap Zulfikri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement