Selasa 20 Jul 2021 12:13 WIB

Sidang Pertama UU Keamanan Hong Kong Jadi Penentu

Pengadilan menolak jaminan untuk orang pertama yang dijerat UU Keamanan Hong Kong

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Polisi Hong Kong berjaga di tengah aksi unjuk rasa melawan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Ahad (28/6).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Polisi Hong Kong berjaga di tengah aksi unjuk rasa melawan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Ahad (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG --  Persidangan orang pertama yang didakwa atas undang-undang keamanan nasional Hong Kong akan berakhir Selasa (20/7) ini. Pengadilan menolak jaminan dan juri yang diajukan terdakwa. Kritikus mengatakan hal itu menyimpang dari kebiasaan hukum kota tersebut.

Mantan pelayan restoran Tong Ying-kit menyatakan tidak bersalah atas dakwaan pasal terorisme, menghasut pemberontakan, serta dakwaan alternatif yaitu berkendara dengan berbahaya yang menyebabkan luka serius pada 1 Juli tahun lalu. Ia didakwa tidak lama setelah undang-undang keamanan nasional disahkan.

Baca Juga

Kebiasaan hukum Hong Kong mengizinkan terdakwa untuk keluar dari tahanan dengan jaminan, kecuali bila jaksa dapat membuktikan alasan yang tepat terdakwa harus tetap ditahan.

Sejumlah negara Barat dan kelompok hak asasi manusia mengatakan undang-undang keamanan nasional digunakan untuk membungkam perbedaan. Undang-undang itu mengharuskan terdakwa yang membuktikan ia tidak akan melanggar hukum bila dibebaskan dengan jaminan.

Pemerintah China dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan baru ini diperlukan untuk menegakkan stabilitas, setelah bekas koloni Inggris tersebut diterpa gelombang unjuk rasa anti-pemerintah pada 2019. Persidangan Tong dipimpin tiga orang hakim yang pilih Pemimpin Kota Carrie Lam. Mereka adalah Esther Toh, Anthea Pang dan Wilson Chan. Tidak ada juri dalam sidang ini.

Sistem Yudisial Hong Kong menggambarkan juri sebagai salah satu fitur terpenting dalam sistem hukum kota. Kebiasaan hukum itu memberikan perlindungan tambahan pada terdakwa agar pihak berwenang tidak melampaui kekuasaan mereka.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Keamanan Nasional yang disusun Beijing mengatakan tiga situasi juri dapat disingkirkan yakni untuk melindungi rahasia negara, kasus-kasus yang melibatkan pasukan asing dan melindungi keamanan juri.

Tong orang pertama dari 120 orang yang ditahan dengan undang-undang keamanan nasional. Ia dituduh mengarahkan motor yang ia bawa ke petugas dalam unjuk rasa sambil membawa bendera demonstrasi 'Bebaskan Hong Kong, Revolusi di Masa Kami'.

Interpretasi atas slogan unjuk rasa itu menjadi elemen penting dalam persidangan. Pemerintah mengatakan tulisan di bendera itu mengindikasi dukungan pada kemerdekaan yang melanggar undang-undang keamanan nasional.

Pengacara pembela mengatakan slogan tersebut memiliki beragam arti termasuk keinginan pada kebebasan dan demokrasi. Nasib Tong dapat memberi sinyal bagaimana pengadilan menangani kasus-kasus undang-undang keamanan nasional lainnya. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement