Selasa 20 Jul 2021 15:41 WIB

Pandemi dan Makna Berkurban Dari Rumah

Berkurban di masa pandemi Adalah Tindakan yang aangaat Julia

Red: Muhammad Subarkah
Warga menyaksikan pemotongan hewan kurban di Masjid Darul Falaah, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Masjid tersebut memotong sebanyak 11 ekor sapi dan 16 ekor kambing yang akan dibagian kepada masyarakat di wilayah Petukangan Utara.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warga menyaksikan pemotongan hewan kurban di Masjid Darul Falaah, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Masjid tersebut memotong sebanyak 11 ekor sapi dan 16 ekor kambing yang akan dibagian kepada masyarakat di wilayah Petukangan Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Faozan Amar, Dosen Ekonomi Islam FEB UHAMKA dan Sekretaris LDK PP Muhammadiyah

Dua peristiwa penting yang menyertai perayaan Idul Adha adalah Ibadah Haji dan Kurban. Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu (istatha’ah). Allah berfirman " ...padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (QS. Ali Imran: 97).

Para ahli fikih memaknai kata “istatha’ah” adalah mampu secara fisik ; sehat jasmani dan rohani, mampu secara ilmu ; memahami syarat dan rukun haji dengan baik dan benar, mampu secara biaya ; untuk ongkos menuju dan selama menjalankan ibadah haji, termasuk untuk anggota keluarga yang ditinggalkan, (al-San’aniy, 1960). Dalam kontek sekarang adalah mampu dalam perjalanan ; aman dari penyebaran Covid-19 sehingga selamat dalam menjalankan ibadah haji.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw : Dari Anas r.a. ia berkata: Rasululullah SAW ditanya; ‘Hai Rasulullah, apakah yang dimaksudkan dengan as-sabil (jalan)?’ Beliau menjawab;‘bekal dan perjalanan’.”  (HR Ad Daruqutni dan dinilai sahih oleh al-Hakim; al-San’ani).