Selasa 20 Jul 2021 16:55 WIB

Legislator: Jokowi Pimpin Langsung Jika PPKM Diperpanjang

Legislator meminta Presiden pimpin langsung jika PPKM diperpanjang

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengatakan ada beberapa persyaratan jika pemerintah ingin memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Salah satunya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memimpin langsung pelaksanaan PPKM darurat.

"Jika pemerintah ingin memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni pertama, Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM darurat Jawa dan Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves)," kata Luqman Hakim di Jakarta, Selasa (20/7)

Baca Juga

Apabila Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM darurat perpanjangan, Presiden dapat membentuk team leader yang terdiri atas Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Panglima TNI.

Menurutnya, komposisi team leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM darurat perpanjangan akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial, agama, sosial, hukum, dan keamanan. Persyaratan kedua, lanjut Luqman, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup bansos, bansos tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal/informal, insentif industri, dan subsidi UKM/UMKM.

"Skema realisasi kebijakan bantuan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM darurat diumumkan," ujarnya.

Ketiga, Lukman melanjutkan, vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM darurat Jawa dan Bali sertaPPKM mikro di luar Jawa dan Bali yang pelaksanaannya menggunakan pendekatan teritorial, yaitu desa/kelurahan, dusun/RW, dan RT. Selain itu, untuk vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, ormas, dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, Akademi Kebidanan (Akbid), dan Akademi Keperawatan (Akper).

Luqman menjelaskan persyaratan keempat, kegiatan sektor konstruksi yang pada PPKM darurat diberi ruang beroperasi 100 persen, harus dimasukkan ke dalam sektor yang ditiadakan kegiatannya 100 persen selama PPKM darurat perpanjangan, tidak terkecuali lokasi pekerjaan konstruksi pada proyek strategis nasional. "Kelima, kegiatan sektor transportasi publik angkutan penumpang harus ditiadakan, baik darat, laut, maupun udara," kata Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement