REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengingatkan agar pemerintah memastikan sejumlah hal sebelum dilakukan relaksasi pengetatan mobilitas masyarakat.
Pertama yakni memastikan komitmen seluruh unsur baik pemerintah daerah, TNI Polri, puskesmas, hingga Ketua RT/RW dalam menjalankan penanganan Covid-19. “Ini penting sebagai modal kita melaksanakan relaksasi yang aman dan efektif,” kata Wiku saat konferensi pers.
Kedua, ia meminta agar disusun rencana dan evaluasi yang matang terkait sasaran, ruang lingkup, dan metode penanganan sehingga dapat berjalan efektif menurunkan kasus. Selain itu, evaluasi secara berkala juga harus dilakukan agar kualitas penanganan dapat terus ditingkatkan.
Ketiga, Wiku meminta agar pemerintah daerah menyiapkan sarana dan prasarana sesuai proyeksi kasus. Ia mengingatkan agar pemerintah juga memantau ketersediaan tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan juga obat-obatan yang dibutuhkan pasien.
“Tempat tidur, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan penting untuk selalu dipantau ketersediaannya dan disiapkan buffer atau rencana penambahan apabila kasus kembali melonjak,” ujar Wiku.
Keempat, pemerintah daerah diminta agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan. Saat ini, kata dia, masih banyak warga di wilayah pemukiman yang melakukan kerumunan. Bahkan, di kota-kota besar menunjukan belum menyeluruhnya operasi yustisi dan penindakan pelanggaran.
“Perlu ada perencanaan wilayah target serta jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas,” tambah dia.
Terakhir, Wiku menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan. Keberhasilan dalam menekan kasus selama periode relaksasi ini sangat bergantung dari kekompakan komitmen masyarakat.
“Karena jika hanya sebagian masyarakat yang disiplin, namun sebagian lagi abai, tentunya ini tidak akan berhasil,” kata dia.
Selain itu, Satgas juga menyampaikan peran penting RT dan RW untuk memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Ketua RT/RW pun diminta agar terus mengawasi masing-masing warganya dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi, dan mengajak warga untuk menjalankan prokes.