Rabu 21 Jul 2021 14:59 WIB

PPKM Kota Bandung, Penutupan Jalan Kini Hanya Malam Hari

Penutupan jalan selama PPKM di Bandung kini hanya dilakukan sekali, bukan tiga kali.

Anggota kepolisian menutup akses jalan Perbatasan menuju Kota Bandung dari Kabupaten Bandung Barat-Subang  di kawasan Ledeng, Bandung, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penjagaan akses menuju Kota Bandung di kawasan perbatasan terus dilakukan selama PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi lonjakan mobilitas warga untuk antispasi mudik dan wisata jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Anggota kepolisian menutup akses jalan Perbatasan menuju Kota Bandung dari Kabupaten Bandung Barat-Subang di kawasan Ledeng, Bandung, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). Penjagaan akses menuju Kota Bandung di kawasan perbatasan terus dilakukan selama PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi lonjakan mobilitas warga untuk antispasi mudik dan wisata jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan penutupan sejumlah titik jalan raya hanya berlaku saat malam hari selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Penutupan kini hanya pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan keputusan pelonggaran penutupan jalan itu dilakukan setelah Pemkot Bandung bertemu dengan perwakilan dari ojek online.  

"Jadi sekarang hanya satu kali penutupan, nggak tiga kali, jadi hanya dari sore sampai pagi," kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7).

Selain itu, ia pun memastikan penutupan jalan itu boleh dibuka khusus kepada kendaraan yang bersifat darurat. Menurutnya, petugas kepolisian akan menerima laporan apabila ada kendaraan darurat yang perlu melintasi penutupan.

"Artinya penutupan jalan itu balik lagi seperti sebelum PPKM Darurat," kata Yana.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan saat ini Kota Bandung masuk ke dalam PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Ema mengatakan nantinya Peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru bakal merujuk kepada Inmendagri tersebut, mulai dari relaksasi sejumlah sektor ekonomi termasuk penutupan jalan.

"Kemudian kami akan beri relaksasi kepada pelaku usaha, termasuk PKL kuliner malam, itu akan kami bahas menjadi yang direlaksasi," kata Ema lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement