Rabu 21 Jul 2021 16:34 WIB

Usai PPKM Darurat, Empat Daerah di Lampung Zona Merah

Perpanjangan PPKM level 4 hendaknya tidak menganggu aktivitas pertokoan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Pertokoan di Bandar Lampung masih tutup pada penerapan PPKM level 4, Rabu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung telaha ditetapkan berstatus zona merah pada pandemi Covid-19, Rabu (21/7). Empat daerah tersebut Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Utara.

Data yang disampaikan Bappeda Provinsi Lampung, Rabu (21/7), setelah tiga daerah zona merah, terdapat penambahan dua daerah zona merah yakni Kota Bandar Lampung (ibukota Provinsi Lampung) dan Kabupaten Lampung Utara. Kedua daerah terakhir tersebut pernah menyandang status zona merah.

Kota Bandar Lampung berstatus zona oranye, dan telah berakhir penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 12 sampai 20 Juli 2021. Namun, saat perpanjangan PPKM level 4 pada Rabu (21/7) sampai Ahad (25/7) kota tersebut ditetapkan pemerintah pusat sebagai zona merah.

Saat ini, Rabu (21/7), pasien positif Kota Bandar Lampung sebanyak 7.420 orang, terdapat penambahan 102 orang positif. Sedangkan pasien sembuh 6.203 orang, dan pasien positif meninggal dunia 438 orang, bertambah lima orang.

Sedangkan Kabupaten Lampung Utara pasien positif 3.003 orang, ada penambahan 23 orang positif, sedangkan pasien positif sembuh 1.681 orang, dan pasien positif yang meninggal dunia 111 orang, terdapat penambahan 109 orang.

PPKM darurat di Kota Bandar Lampung telah berakhir Selasa (20/7), berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM, ibukota Provinsi Lampung tersebut masih memperpanjang PPKM level 4 sampai Ahad (25/7). Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana masih mengkaji instruksi Mendagri tersebut dengan mengumpulkan forkopimda.

Eva mengatakan, masih banyak yang harus dikaji dari instruksi mendagri tersebut karena sudah berubah dari PPKM darurat menjadi PPKM level 4. “Perlu dibahas dan dikaji dengan Forkopimda,” kata Eva Dwiana dalam keterangan persnya, Rabu (21/7).

Dia berharap, PPKM level 4 yang akan berakhir 25 Juli 2021, tidak diperpanjang lagi. Hasil dari rapat Fokopimda tersebut secepatnya akan disosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang dalam bentuk instruksi wali kota Bandar Lampung.

PPKM level 4 sudah berlangsung di Kota Bandar Lampung, hari pertama. Namun sebagian pedagang di Pasar Tengah sudah membuka toko, dan sebagian lagi masih tutup. Pusat pertokoan grosir di Pasar Tengah mengeluhkan masih ada penyekatan jalan, meski sudah ada toleransi toko buka.

“Kalau toko buka dengan batas waktu, tapi kalau jalan masih disekat-sekat, siapa yang mau beli. Sama juga bohong,” kata Ridwan, petugas toko pakaian di Pasar Tengah.

Menurut dia, perpanjangan PPKM level 4 hendaknya tidak menganggu aktivitas pertokoan, karena ekonomi rumah tangga harus jalan juga. Selama ini toko tutup, ujar dia, sama sekali tidak ada pemasukan bagi pemilik dan pegawainya.

“Toko tutup sama saja hilang pendapatan, upah pegawai tetap harus dibayar. Duit dari mana. Pemerintah tidak memberikan bantuan,” ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement