JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menilai, seharusnya seorang rektor perguruan tinggi tidak merangkap jabatan. Hal itu menanggapi perubahan tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) setelah Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Salah satu poin yang berubah adalah...
Berita Lainnya