Kamis 22 Jul 2021 07:15 WIB

'Rektor Bagusnya tidak Rangkap Jabatan'

Kalaupun tak ada larangan, rektor bagusnya tidak merangkap jabatan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian menilai, seharusnya seorang rektor perguruan tinggi tidak merangkap jabatan. Hal itu menanggapi perubahan tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) setelah Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Salah satu poin yang berubah adalah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement