Jumat 23 Jul 2021 12:03 WIB

Kementerian PANRB Bagi Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas dengan menggunakan masker di Kantor Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021). Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintahan Kabupaten Klaten memberlakukan aktivitas kerja ASN selama 5,5 jam di kantor untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level. 

Wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen, dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.