REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Warga Untuk Hak Atas Kesehatan yang diwakili 107 organisasi menyerukan somasi kepada pemerintah terkait masih adanya kelangkaan oksigen. Oksigen tabung menjadi salah satu hal yang krusial di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Perwakilan dari LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim mengatakan, masih banyak pasien Covid-19 yang melakukan perawatan mandiri dan tidak tertolong. "Kejadian tragis di hilir ini mengedepankan pengobatan untuk kebutuhan. Kebutuhan ketersediaan oksigen dan obat-obatan merupakan elemen penting bagi pasien Covid-19," kata Afif, dalam telekonferensi, Ahad (25/7).
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, pemerintah tidak siap dalam memitigasi varian delta pada Mei 2021. Padahal, di saat yang sama India sudah mengalami krisis akibat Covid-19 varian Delta yang meningkat secara drastis dalam waktu singkat.
Asfinawati mengatakan, pada saat itu pemerintah justru mengimpor tabung oksigen. Menurut dia, hal ini menunjukkan pemerintah tidak bersiap melakukan mitigasi adanya bencana non alam. Sementara itu, masih ada warga India yang boleh masuk ke Indonesia.
"Ada Keppres yang menyatakan situasi kita sekarang bencana non alam. Penanggulangan bencana yang memberikan kewajiban pemerintah tidak hanya saat terjadi bencana, tapi juga sebelum bencana. Kesiapsiagaan itu macam-macam, termasuk menyiapkan bahan, termasuk oksigen pastinya," kata Asfinawati.
Pada saat ini, ketidaksiapan pemerintah terlihat dari kelangkaan oksigen di masyarakat. Mengingat Covid-19 adalah penyakit yang mengganggu pernapasan, mestinya sejak awal pemerintah menyiapkan oksigen dengan baik.
"Jadi ini sebetulnya hanya menunjukkan ke satu kesimpulan, bahwa pada akhirnya kegagalan ini disebabkan salah satunya oleh ketidakfokusan pada persoalan Covid-19, dan ketika ada nyawa yang melayang, dalam tindak pidana orang harus bertanggung jawab. Bukan hanya karena melakukan tapi juga karena kelalaiannya," ujar dia lagi.
Di dalam surat somasi, Koalisi Warga mendesak agar pemerintah, yakni Presiden, Menteri Perdagangan, dan Menteri Kesehatan untuk segera mengendalikan harga serta memastikan ketersediaan oksigen. Pemerintah juga harus memastikan distribusi dalam waktu tujuh hari.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.