Senin 26 Jul 2021 14:28 WIB

PPKM Level 4, Kelonggaran demi Usaha Masyarakat Kecil

Pada PPKM Level 4, sektor ekonomi non-esensial boleh beroperasi dengan aturan khusus.

Pedagang menunggu pembeli di los pakaian Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (26/7). Pasar Beringharjo kembali dibuka semua los usai ditutup selama PPKM Darurat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menunggu pembeli di los pakaian Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (26/7). Pasar Beringharjo kembali dibuka semua los usai ditutup selama PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid, Flori Sidebang

Baca Juga

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berubah nama menjadi PPKM Level 4. Meski memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Ahad (25/7).

Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku per Senin (26/7) besok, antara lain:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

 

In Picture: Pemakaman Jenazah Covid di TPU Cikadut Menurun

photo
Petugas pemikul jenazah mengenakan alat pelindung diri (APD) menggotong peti jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Ahad (25/7). Petugas pemikul jenazah mengatakan, pada pekan ini pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut mengalami penurunan, dimana sebelumnya mencapai 30 hingga 50 jenazah per hari kini 4 hingga 15 jenazah per hari. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

 

 

PPKM Level 4 memang memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk para usaha masyarakat kecil diberikan kelonggaran karena pemerintah ingin menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.

"Indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden tekankan betul soal ini. Jadi kita bikin tiga indikator itu jadi barometer kita. Kita berikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan ketentuan khusus," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Ahad (25/7).

Luhut memerinci usaha masyarakat kecil seperti pasar kebutuhan pokok maupun non-kebutuhan sehari hari tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan boleh buka hingga pukul 15.00. Sedangkan untuk usaha masyarakat kecil seperti bengkel kecil, potong rambut, laundry, pedagang asongan, pedagang kecil diperbolehkan buka.

"Untuk usaha kecil masyarakat diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00. Ini saya mohon pemda atur dan kami sudah brief semua pemda sampai ke kabupaten kota gubenernur," ujar Luhut.

Ia juga menjelaskan pemerintah mengizinkan para pedagangan warung makan di ruang terbuka, warteg, pedagang keliling diperbolehkan buka sampai pukul 20.00. "Warung makan, lapak jajanan, tempat usaha ruang terbuka ini bisa buka sampai pukul 20.00 waktu makan setiap pengunjung 20 menit. Selama makan, maka jangan berkomunikasi ya. Kan soalnya gak pake masker. Biar enggak nyebar itu droplet," tambah Luhut.

Untuk transportasi baik konvensional maupun online juga diperbolehkan beroperasi, kata Luhut. Namun, dengan kapasitas 50 persen dan dipastikan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

"Ketentuan lain masih sama seperti yang sebelumnya. Kami hanya memberikan kelonggaran bagi usaha masyarkat yang kecil," tegas Luhut.

Soal pembagian level PPKM, Luhut menerangkan, pelaksanaanmengacu dua parameter yakni catatan kasus per 100 ribu penduduk per pekannya, serta jumlah pasien per 100 ribu penduduk per pekannya. Perinciannya, PPKM Level 4, untuk provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

PPKM Level 3, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

PPKM Level 2, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 45-60 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 5-10 orang per 100 ribu per pekan.

PPKM Level 1, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 kurang dari 40 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement