REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Semua (15) kabupaten/kota di Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (26/6) sampai Senin (2/8). Terdapat 14 kabupaten/kota PPKM level 3 dan satu Kota Bandar Lampung PPKM level 4, yang sebelumnya pernah menerapkan PPKM darurat dan level 4.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, terdapat dua Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung. Pertama, Ingub Lampung nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM kreteria level 4 Covid-19 di Lampung. “Ini ditujukan kepada wali kota Bandar Lampung, yang ditetapkan PPKM level 4,” kata Reihana dalam keterangan persnya, Senin (26/7)
Sedangkan Ingub Lampung kedua nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM pada kreteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung.
Ia mengatakan, pada Ingub ini terdapat 14 kabupaten/kota di Lampung menerapkan PPKM level 3. Yakni, Kota Metro, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Waykanan.
Hanya Kota Bandar Lampung yang menerapkan PPKM sejak awal darurat, perpanjangan PPKM level 4, dan perpanjangan lagi PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ibukota Provinsi Lampung tersebut sudah ditetapkan sebagai zona merah, bersama tiga kabupaten lainnya, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Utara, dan Lampung Timur.
Reihana mengatakan, penetapan pandemi pada PPKM level 3 kepada 14 kabupaten/kota di Lampung berdasarkan assessmen Kementrian Kesehatan. Pada level ini, dibentuk posko tingkat desa/kampung/kelurahan sebagai posko penanganan tingkat bawah dengan tugas pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Ia menerangkan pada PPKM level 3 ini, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, kerja kantor 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor dengan prokes ketat. Kegiatan kerja esensial 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang K-5, dan selanjutnya diatur pemerintah daerah setempat. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur pemerintah setempat. Pusat perbelanjaan diatur jam operasional dan jumlah pengunjung 25 persen. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dilakukan 100 persen dengan prokes.
“Pelaksanaan kegiatan area publik fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dinyatakan aman,” kata Reihana, yang juga kepala Dinkes Lampung.
Rudi (52 tahun), warga Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, sehari-hari pedagang makanan mengeluhkan adanya perintah penutupan dagangan selama masa pandemi. “Saya sudah tidak boleh dagang lagi. Tapi, tidak diberi bantuan untuk hidup,” kata bapak dua anak ini.
Ia mengakui tidak mengetahui aturan dalam PPKM darurat yang digencarkan petugas di lapangan. Petugas menyatakan, tidak boleh dagang karena akan menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19. “Kami rakyat kecil, tidak tahu aturan PPKM darurat, level 3, level 4. Kami ingin berdagang untuk menyambung hidup,” ujarnya.