Senin 26 Jul 2021 20:05 WIB

Pemprov NTT Longgarkan Syarat Perjalanan Udara

Pelaku perjalanan ke NTT tak perlu lagi tes swab PCR tapi diizinkan tes swab antigen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pelaku perjalanan ke NTT tak perlu lagi tes swab PCR tapi diizinkan tes swab antigen. Ilustrasi.
Foto: Anindira Kintara/ANTARA FOTO
Pelaku perjalanan ke NTT tak perlu lagi tes swab PCR tapi diizinkan tes swab antigen. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melonggarkan syarat untuk pelaku perjalanan transportasi udara dari dan menuju provinsi ini. Syarat tersebut berlaku selama masa perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menangani pandemi Covid-19.

"Perjalanan udara penumpang dari luar NTT syaratnya sudah lebih mudah, hanya wajib menunjukkan minimal surat vaksin pertama dan keterangan negatif rapid antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka di Kupang, Senin (26/7).

Baca Juga

Selain itu, sebelum keberangkatan pelaku perjalanan wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia. Isyak mengatakan syarat perjalanan transportasi udara ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya syarat pelaku perjalanan adalah membawa surat keterangan negatif hasil pemeriksaan Covid-19 melalui tes swab PCR dengan biaya yang relatif lebih besar.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang keluar NTT selama masa perpanjangan PPKM wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan. "Jadi ini sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Kita mensyaratkan baik yang masuk dari luar atau yang keluar NTT wajib tes PCR yang digunakan selama 2x24 jam," katanya.

Isyak menegaskan tidak ada pembatasan atau pelarangan penerbangan di dalam wilayah NTT. Pelaku perjalanan hanya disyaratkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen, mengisi formulir e-HAC, dan menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

Untuk warga atau pelaku perjalanan yang belum divaksin karena alasan kesehatan maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter ahli. "Tujuan kita mensyaratkan vaksin supaya semua wajib vaksin untuk mencapai target kekebalan komunitas. Jadi ini tujuan bersama-sama untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di NTT," terang Isyak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement