REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan beberapa perubahan aturan kegiatan perekonomian selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021."Ada beberapa poin perubahan Instruksi Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2021, dalam masa perpanjangan PPKM level 4, terutama untuk kegiatan perekonomian," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Sleman Anton Sujarwo di Sleman, Senin (26/7).
Beberapa perubahan tersebut, di antaranya warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit."Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau ruang tertutup, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima 'delivery' atau 'take away' dan tidak menerima makan di tempat," katanya.
Ia mengatakan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring maksimal tiga orang setiap toko, restoran, toko modern, dan pasar swalayan, apotek, dan toko obat."Sedangkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan 'online' (daring) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mae Rusmi mengatakan ada kelonggaran grosir buah dan sayur karena bisa buka mulai pukul 02.00 WIB untuk menjamin kecukupan stok."Untuk pasar tradisional yang yang menjual kebutuhan nonsehari-hari buka sampai pukul 15.00 (WIB) kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.