REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan dana insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes), khususnya yang bekerja di 67 puskesmas tersebar di Kabupaten Garut, Senin (26/7). Dana insentif yang diberikan untuk kerja para nakes selama Januari hingga Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, untuk besaran dari dana insentif tenaga medis dibedakan oleh beberapa spesifikasi, yaitu spesialis, dokter, dan tenaga medis. Insentif per nakes berkisar minimal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulannya.
"Yang kita berikan secara simbolis itu dapat sekitar Rp 11 juta lebih. Kalau dokter lebih tinggi daripada itu,” kata dia, melalui keterangan resmi, Senin.
Menurut dia, insentif yang diberikan kepada nakes di puskesmas merupakan insentif selama lima bulan. Total dana yang dianggarkan untuk insentif para nakes itu sekitar Rp 3,9 miliar. Namun, total anggaran itu itu belum termasuk nakes yang bertugas di rumah sakit.
"Ini lima bulan dari mulai bulan Januari sampai dengan bulan Mei, kita berikan," kata dia.
Ia menjelaskan, pemberian insentif baru dilakikan bukan berarti ada keterlambatan. Namun, Pemkab Garut harus melakukan penyesuaian regulasi. Alhasil, jadi ketika insentif nakes selama Januari hingga Mei baru dapat dicairkan.