Selasa 27 Jul 2021 13:34 WIB

Definisi Kontak Erat Covid-19 Berubah, Ini Penjelasan Menkes

Kontak erat bisa karena satu rumah, satu kantor, atau pernah kontak secara dekat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah definisi dari "kontak erat" dalam panduan pelaksanaan tracing dan testing Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, definisi kontak erat dibuat lebih sederhana menjadi orang yang satu rumah, satu kantor, atau pernah kontak secara dekat.

Perubahan ini untuk memudahkan proses pelacakan petugas di lapangan."Sebelumnya definisi kontak erat adalah orang yang pernah bersinggungan dengan yang bersangkutan dalam dua minggu terakhir selama lebih dari 15 menit, itu praktik di lapangan susah. Jadi ya sudah kita ubah definisinya jadi orang yang satu rumah, orang yang satu kantor, orang yang pernah makan bareng, atau orang yang satu mobil, jadi narasinya yang diubah," ujar Menkes dalam keterangan pers, Senin (26/7) kemarin. 

Baca Juga

Penjelasan mengenai kontak erat sebelumnya diatur dalam Keputusan Menkes nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau dengan kasus konfirmasi positif Covid-19. 

Orang yang masuk kategori kontak erat juga didefinisikan sebagai orang yang pernah kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, bersentuhan fisik langsung dengan pasien konfirmasi, atau orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement