Selasa 27 Jul 2021 22:50 WIB

Stres dan Overstay, Imigrasi Bali deportasi WN Denmark

WN Denmark Niklas Madsen sempat dirawat di RSJ Bangli karena diduga stres

Petugas mengawal warga asing yang akan dideportasi (ilustrasi). Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), karena melebihi masa waktu izin tinggalnya yang sudah berakhir (overstay).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas mengawal warga asing yang akan dideportasi (ilustrasi). Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), karena melebihi masa waktu izin tinggalnya yang sudah berakhir (overstay).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), karena melebihi masa waktu izin tinggalnya yang sudah berakhir (overstay).

"Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar karena depresi," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa (27/7).

Ia mengatakan bahwa WN asal Denmark selain overstay, juga sempat melakukan hal yang meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, karena mengalami depresi berat akibat kehilangan paspor. Sebelumnya, WN asal Denmark tersebut telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.

Pendeportasian dilakukan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen. Warga negara Denmark tersebut diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

Sebelumnya, Ahad (25/7) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina bernama Stella Lozanova, karena telah melewati masa izin tinggal (overstay).Pihaknya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dan ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement