Ahad 28 Apr 2024 19:01 WIB

Imigrasi Bali Akhirnya Deportasi Hyoyeon SNSD Hingga Dita Karang

Imigrasi Bali akhirnya mendeportasi artis korea Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang.

Dita Karang. Personel grup K-pop Secret Number. Imigrasi Bali akhirnya mendeportasi artis korea Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang.
Foto: Dok. Instagram/@dita_karang1296
Dita Karang. Personel grup K-pop Secret Number. Imigrasi Bali akhirnya mendeportasi artis korea Hyoyeon SNSD hingga Dita Karang.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi dua produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi sejumlah artis, termasuk Hyoyeon dari grup musik SNSD hingga Dita Karang dari grup musik Secret Number.

“Keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Ahad (28/4/2024).

Baca Juga

Dua produser, yakni laki-laki berinisial YJC dan perempuan berinisial NJ, dideportasi karena keduanya merupakan orang yang bertanggung jawab atas proses produksi program reality show televisi bertajuk Pick me trip in Bali.

Keduanya dideportasi pada Sabtu (27/4) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur dan dilanjutkan menuju Seoul, Korea Selatan. Keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan masuk daftar penangkalan masuk wilayah RI. Suhendra mengungkapkan, awalnya produser tersebut telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.

KBRI Seoul kemudian memberikan rekomendasi terkait permohonan itu, tapi ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki lebih lanjut. Namun, produser tersebut tidak kembali menghubungi KBRI Seoul dan ternyata kru dan artis yang total mencapai 32 orang itu sudah berada di Bali pada 21 April 2024.

KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selanjutnya, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media Kemendikbud Ristek meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.

Sebelumnya pada Kamis (25/4), Imigrasi Ngurah Rai memeriksa 31 kru dan artis asal Korea Selatan dan satu artis yang merupakan WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show tersebut.

Ada pun program hiburan Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali dibintangi sejumlah idola industri hiburan/musik di Negeri Ginseng itu, di antaranya Hyoyeon dari Girls' Generation atau SNSD.

Selanjutnya, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, serta salah satu anggota Secret Number yang merupakan WNI dari Bali, yaitu Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang atau dikenal dengan nama panggung Dita Karang. Selain itu, 15 kru dan artis dari Korea Selatan dan Dita Karang itu sudah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4).

Sisanya, sebanyak 14 warga negara Korea Selatan lainnya menyusul kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4) dan dilanjutkan dengan pendeportasian dua produser berusia masing-masing 49 tahun dan 33 tahun.

Suhendra menambahkan, visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id yang memudahkan pelayanan visa WNA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement