REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berlangsung tanpa adanya pelanggaran. "Berdasarkan laporan yang diterima dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bahwa tidak ada pelanggaran pemilu. Seluruh tahapan dalam PSU dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," kata Koordinator Divisi dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (28/7).
Jemris mengatakan hal itu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sabu Raijua yang telah berlangsung pada 7 Juli 2021. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Sebelumnya, kemenangan bupati terpilih Orient Riwu Kore dianulir Mahkamah Konstitusi karena calon bupati terpilih Orient Riwu Kore terkendala status kewarganegaraan. Kedua pasangan calon peserta PSU di Kabupaten Sabu Raijua yakni pasangan calon nomor urut 1,Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, dan pasangan calon nomor urut 3 Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
Ia mengatakan sampai pada tahapan penetapan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon tidak ada pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu. "Sampai tahapan ini, Bawaslu tidak ada temuan maupun laporan masyarakat," kata Jemris.
Ia mengatakan tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih dan selanjutnya paslon terpilih yang telah ditetapkan diusulkan ke Kemendagri melalui Gubernur NTT. "Bawaslu terus mengawasi sampai dengan pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih," tegas Jemris.